MTU News
Beranda Hukum Polisi Bakal Usut Kebocoran Putusan MK

Polisi Bakal Usut Kebocoran Putusan MK

Menkopolhukam Mahfud MD (Foto : Ist)
Menkopolhukam Mahfud MD            (Foto : Ist)

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan informasi yang disampaikan Denny Indrayana itu dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara. Karena itu, Mahfud Md meminta Polri untuk menyelidikinya.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny, agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujar Mahfud dalam cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 28 Mei 2023.

Mahfud menyatakan putusan MK merupakan salah satu rahasia tingkat tinggi. Sehingga tidak boleh bocor ke publik jika putusan belum dibacakan oleh majelis.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat, apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud.

Mahfud menyatakan, MK akan menelusuri sosok orang dalam yang diduga memberikan informasi soal perubahan sistem pemilu kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

“MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahukan ke saya, ‘Pak, kita akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny, sementara keluarga kan meminta Denny klarifikasi melalui hukum itu diskusi tadi tapi mudah-mudahan tidak sampai panas lah’,” kata Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.

Mahfud menuturkan info A1, seperti yang diungkapkan oleh Denny Indrayana, biasanya merupakan sumber paling terpercaya. Mahfud menyebut jika benar ada orang dalam MK yang memberikan informasi seperti itu, dapat merusak kredibilitas MK sebagai lembaga penegak hukum.

“Kalau dikatakan ada info A1, info A1 biasanya kalau ilmu intelijen biasanya yang paling terpercaya, kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya,” jelas Mahfud.

“Itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu, apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan,” sambung Mahfud.

Mahfud menyampaikan bocornya informasi terkait putusan MK soal sistem pemilu dapat dilaporkan ke kepolisian, sebab termasuk pembocoran rahasia yang tidak boleh dibuka ke publik.

Sesuai arahan Menko Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya siap melakukan penyelidikan atas dugaan bocornya informasi putusan MK ke publik. Langkah ini perlu diambil Polri untuk menangkal polemik agar tidak berkepanjangan.

“Tentunya kita mendengarkan terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan Beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” ujar Jenderal listyo Sigit kepada wartawan, Senin, 29 Mei 2023.

Menurut Listyo, langkah tersebut perlu diambil agar peristiwa yang terjadi menjadi terang. Bahkan, kata Listyo, jika ada tindak pidana di dalamnya, Polri akan segera melakukan penindakan.

“Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Listyo.

Sumber : liputan6.com

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan