MTU News
Beranda Hukum Praperadilan Ditolak, Hasto PDIP Tetap Tersangka

Praperadilan Ditolak, Hasto PDIP Tetap Tersangka

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djumyamto ketika membacakan putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di PN Jaksel , Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

JAKARTA || MTUNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Djumyamto menyatakan permohonan tersebut kabur dan tidak jelas, sehingga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Djumyamto saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Hakim juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tim Biro Hukum KPK selaku termohon. Dengan putusan ini, status tersangka Hasto tetap sah dan proses hukum terhadapnya dapat terus berlanjut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

KPK menyebut Hasto diduga memberikan dana suap Rp400 juta dan turut mengarahkan Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Selain itu, ia diduga berupaya membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.

Koordinator Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa bukti yang diserahkan lembaganya akan menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutuskan keabsahan status tersangka Hasto.

“Kami yakin hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” ujar Iskandar.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, KPK dipastikan dapat melanjutkan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto, termasuk kemungkinan pemanggilan dan penahanan dalam waktu dekat.

Ketua KPK: Putusan Hakim Tolak Praperadilan Hasto Sudah Tepat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, angkat bicara usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Setyo menilai keputusan hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” ujar Setyo, Kamis (13/2/2025).

Menurut Setyo, putusan ini menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto memiliki dasar hukum yang kuat. KPK pun menghormati keputusan tersebut dan siap melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Saat ditanya kapan Hasto akan kembali diperiksa sebagai tersangka, Setyo menyatakan hal itu menjadi kewenangan penyidik.

“Itu ranah penyidik. KPK akan menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan ditolaknya praperadilan, KPK kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melanjutkan penyidikan terhadap Hasto, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau langkah hukum lainnya. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan