MTU News
Beranda DPRD KPK Tetapkan Anggota DPRD & Kadis PUPR OKU Tersangka Suap

KPK Tetapkan Anggota DPRD & Kadis PUPR OKU Tersangka Suap

Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: KPK Istimewa

OGAN KOMERING ULU || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Para tersangka ditetapkan setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Minggu (16/3/2025) mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024-2025.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” ujar Setyo Budiyanto.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), serta Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), yang diduga sebagai pemberi suap.

Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten OKU diduga bertemu dengan pihak pemerintah daerah dan meminta dana aspirasi atau yang dikenal sebagai ‘pokir’ (pokok-pokok pikiran). Setelah negosiasi, disepakati bahwa jatah pokir akan dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai total sebesar Rp40 miliar.

“Disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU sebesar Rp40 miliar,” ungkap Setyo.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa dalam pembagian proyek tersebut, ketua dan wakil ketua DPRD mendapatkan jatah proyek senilai Rp5 miliar, sedangkan anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp1 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai proyek tersebut mengalami penurunan menjadi Rp35 miliar. Meski demikian, nilai fee proyek yang telah disepakati tetap sebesar 20 persen dari total anggaran, yaitu sekitar Rp7 miliar.

“Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, sehingga terjadi peningkatan yang signifikan,” tambah Setyo.

Dalam OTT yang dilakukan pada 15 Maret 2025, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari komitmen fee yang diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat terkait untuk memuluskan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Setyo menegaskan bahwa keenam tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, keenam tersangka telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta menelusuri aliran dana suap guna mengungkap potensi aktor-aktor lain yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Setyo.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya praktik korupsi sistematis dalam penyusunan anggaran daerah yang melibatkan pejabat legislatif dan eksekutif, serta pihak swasta. KPK pun mengimbau kepada seluruh pejabat di daerah untuk tidak terlibat dalam praktik serupa, mengingat ancaman hukum yang berat bagi para pelaku korupsi.

“Kami mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, baik di legislatif maupun eksekutif, untuk bekerja dengan integritas dan menghindari segala bentuk korupsi. KPK akan terus mengawasi dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan praktik korupsi,” pungkas Setyo. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan