Bupati Cilacap Diciduk KPK, OTT Ketiga di Ramadhan
CILACAP || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Syamsul Auliya Rachman. Penangkapan terhadap Bupati Cilacap tersebut menjadi OTT kesembilan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Jumat. Namun, KPK belum merinci kronologi lengkap maupun pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT, termasuk terhadap kepala daerah dari Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Sepanjang 2026, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan di berbagai daerah. OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 menjerat delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
Operasi berikutnya terjadi pada 19 Januari 2026 ketika KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan imbalan proyek, dana CSR, serta gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati, Sudewo. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selanjutnya, OTT keempat pada 4 Februari 2026 terjadi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap OTT kelima yang berkaitan dengan praktik impor barang tiruan atau barang KW. Dalam kasus tersebut, KPK turut mengamankan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
Memasuki bulan Ramadhan, KPK kembali melakukan OTT ketujuh pada 3 Maret 2026 dengan menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023–2026.
OTT kedelapan diumumkan pada 10 Maret 2026, ketika KPK menangkap dan menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dengan penangkapan terhadap Bupati Cilacap, rangkaian OTT KPK sepanjang 2026 kembali bertambah, sekaligus menunjukkan masih maraknya praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik, termasuk kepala daerah, di berbagai wilayah Indonesia. (red-tim)












