Resmi! KPK Tutup Laporan Amplop Menhut Raja Juli
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penanganan laporan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah selesai di ranah pencegahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) telah merampungkan analisis dan verifikasi atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli pada awal Juli 2026.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Budi, proses analisis diselesaikan lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.
“Artinya, dalam waktu kurang dari dua minggu, tim telah menyelesaikan analisis secara cepat dan cermat. Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya.
Meski demikian, KPK tidak membuka hasil analisis tersebut kepada publik. Budi menjelaskan, Direktorat Gratifikasi telah mengirimkan surat balasan kepada Raja Juli sebagai pelapor.
Namun, Budi menegaskan bahwa selesainya proses di ranah pencegahan tidak menghentikan penyelidikan pada aspek penindakan. Sebab, uang dalam amplop tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkara, setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang tersebut diberikan kepada Pak Menteri. Penyidik akan mendalami maksud, tujuan, inisiatif, serta motif pemberian tersebut,” ujar Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan amplop berisi uang ke KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk pelaporan gratifikasi.
Raja Juli menjelaskan, amplop itu diterimanya usai audiensi resmi dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka, diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, serta dilengkapi daftar hadir dan notulen.
Usai pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli.
Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya dan tidak mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop sempat tertunda akibat penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan difasilitasi Polda Riau.
Raja Juli menyebut proses pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman Amby. Seluruh proses pengembalian, kata dia, telah didokumentasikan dan disertai tanda terima bermeterai. (red-mys)













