MK Hapus Larangan Lambang Garuda di Kaos dan Atribut
Daftar isi:
JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang secara khusus diatur dalam undang-undang. Putusan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk menggunakan lambang Garuda Pancasila pada kaos, topi, seragam, maupun berbagai atribut lainnya tanpa dapat dipidana berdasarkan ketentuan tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026, Rabu (12/8/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, ketentuan tersebut melarang penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang telah diatur dalam undang-undang.
Penggunaan Garuda Dinilai Sudah Menjadi Hal Umum
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, penggunaan lambang Garuda Pancasila telah menjadi hal yang lazim di tengah masyarakat dan digunakan dalam berbagai aktivitas.
Lambang negara, menurut pertimbangan MK, dapat ditemukan pada berbagai benda dan media, mulai dari pakaian, penutup kepala, monumen, hingga seragam siswa.

MK menilai ketentuan tersebut memiliki substansi yang serupa dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, yang sebelumnya telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.
“Menurut Mahkamah, adanya ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
Karena ketentuan dengan substansi serupa kembali dimuat dalam Pasal 237 huruf c KUHP baru, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 dapat diterapkan dalam perkara tersebut.
Larangan Membuat Lambang yang Menyerupai Garuda Tetap Berlaku
Meski menghapus larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan tertentu, MK tidak mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

MK menolak pengujian terhadap Pasal 237 huruf b KUHP, yang melarang pembuatan lambang untuk perseorangan, partai politik, organisasi, atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.
Menurut Enny, larangan tersebut tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya kerancuan antara simbol negara dengan lambang milik pihak lain.
“Hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna atau nilai lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika jika tidak ditentukan larangannya,” tegas Enny.
Dengan putusan ini, masyarakat tidak lagi dapat dipidana berdasarkan Pasal 237 huruf c KUHP hanya karena menggunakan lambang Garuda Pancasila pada pakaian atau atribut lainnya. Namun, larangan membuat lambang yang sama atau menyerupai lambang negara tetap berlaku. (red-mys)













