Polri Tegaskan Pelat RF Sudah tidak Berlaku
Jakarta – Klarifikasi tentang simpang-siur pelat nomor khusus RF yang sempat merebak di tengah masyarakat diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bulan Oktober 2023 resmi dihapuskan pelat nomor khusus RF.
“Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu,” kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/12).

Jenderal bintang satu itu menyebut, Ditregidents Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2022. Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.
“Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai,” tegas Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri menambahkan jika masih ada pelat RF di jalan, dia pastikan pelat tersebut adalah palsu.
“Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan harus segera dicopot,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut berjanji tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang masih menggunakan pelat RF.
“Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta,” katanya.
Kemudian, Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri untuk yang berlaku sekarang yakni berakhiran ZZ.
Namun, dia meminta pengguna pelat tersebut untuk tertib dan tidak melanggar lalu lintas karena pihaknya akan tetap kirim surat tilang.

“Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar di database,” katanya.
Pelat nomor RF umumnya menunjukkan instansi yang menggunakan, contoh pelat kode akhiran RFD instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat, RFL TNI Angkatan Laut, RFU TNI Angkatan Udara dan kepolisian menggunakan RFP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus.
“Berawal ketika pelapor mendapat pesan via Whatsapp pada Sabtu (11/11) dari anggota Polri yang bertugas melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan bernama Aipda Jarot dengan mengirimkan STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH atas nama Kementerian Agama RI dengan nomor STNK 00730760G,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/12).

Kemudian pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH adalah palsu.
Mobil dengan pelat nomor RF tidak memiliki keistimewaan khusus saat melaju di jalan, kecuali jika mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Tanpa pengawalan petugas tidak ada hak prioritas termasuk mobil berpelat nomor tersebut.
Dengan kata lain jika mobil dengan pelat nomor tersebut tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada. Meski menggunakan pelat nomor khusus, sembari memasang sirine atau lampu strobo, tetap hak prioritasnya tidak berlaku. (*/GHP)














