MTU News
Beranda Hukum Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Ist)

MTUNews – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum. Tim tersebut dibentuk sejak 23 Mei 2023, sejalan dengan diterbitkannya surat keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023.

Adapun tim percepatan reformasi hukum beranggotakan mulai dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan komisioner Ombudsman Republik Indonesia, mantan Komnas HAM, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), pakar hukum hingga jurnalis.

Berikut susunan lengkap tim percepatan reformasi hukum bentukan Mahfud MD berdasarkan salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 :

Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD

Ketua: Deputi bidang

Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Wakil Ketua: mantan wakil ketua KPK, Laode Muhamad Syarif

Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Tak hanya itu, tim percepatan reformasi hukum juga diisi oleh empat kelompok kerja yang terdiri dari:

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum

Ketua: Harkristuti Harkrisnowo Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam.

Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Bidang

Hubungan Antar Lembaga: Suparman Marzuki; Adrianus Eliasta Sembiring Meliala; Mas Achmad Santosa; Ningrum Natasya Sirait; Fachrizal Afandi; Ahmad Fikri Assegaf; Pudji Hartanto Iskandar; Barita Simanjuntak; Noor Rachmad; Asep Iwan Iriawan; Rifqi Sjarief Assegaf.

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam

Ketua: Hariadi Kartodihardjo

Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam.

Anggota: Imam Marsudi, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Bidang Sosial Budaya; Maria S.W. Sumardjono; Faisal Basri; Sandrayati Moniaga; Abrar Saleng; Yance Arizona; Siti Maimunah; Eros Djarot; dan Hasbi Berliani.

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Ketua: Yunus Husein

Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam.

Anggota: Rizal Mustary, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Komunikasi; Totok Dwi Diantoro; Adnan Topan Husodo; Danang Widoyoko; Rimawan Pradiptyo; Meuthia Ganie Rochman; Dadang Trisasongko; Yanuar Nugroho; Wuri Handayani; Najwa Shihab; Bambang Harymurti; dan Meisy Sabardiah.

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

Ketua: Susi Dwi Harijanti. Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam.

Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru selaku Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Politik dan Hukum; Aminuddin Ilmar; Bivitri Susanti; Zainal Arifin Mochtar; Feri Amsari; Erasmus A.T. Napitupulu; Fitriani Ahlan Sjarif; Adam Muhsi; dan Refki Saputra. (*)

Sumber : hariansib.com

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan